JAKARTA – OJK menyiapkan sejumlah upaya untuk membangkitkan sektor UMKM yang terdapak covid-19. OJK melakukan beberapa program dan kebijakan di sektor keuangan untuk mendukung pemulihan serta mendorong pertumbuhan UMKM.
“Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi. OJK berkomitmen penuh mendukung pemulihan serta mendorong pertumbuhan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan di sektor keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dikutip dari Instagram resmi OJK, Jumat (24/9/2021).
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut delapan program OJK dorong UMKM bangkit:
Baca Juga: Bunga Cuma 3%, Menko Airlangga Ajak UMKM Akses KUR
1. Membantu UMKM Bertahan
OJK mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui restrukturisasi kredit dan pembiayaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK 11 dan POJK 48 tahun 2020.
Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp332 triliun di awal pandemi, dan per Juli-21 telah turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun.
2. Mendorong Pengembangan UMKM dalam Satu Ekosistem Digital
OJK mengintegrasikan proses dari hulu ke hilir dengan membentuk Skema KUR Klaster, diantaranya Kartu Petani Berjaya (Lampung), KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, KUR Klaster Jaring (Malang).
Telah identifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan.
Baca Juga: Menko Airlangga Temui Pelaku UMKM di Solo
3. Bank Wakaf
Mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui Kumpi (Kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren) yang disertai dengan pendampingan kepada 61 BWM, 47,7 ribu nasabah sebesar Rp72,2 miliar total pinjaman per 21 September 2021.
4. Fintech
Membuka akses Fintech Peer-to-Peer Lending dan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable.