JAKARTA - Program BLT Rp1,2 juta diadakan untuk 1 juta PKL dan pemilik warung. Penyaluran bantuan ini akan dibantu oleh TNI dan Polri masing-masing 500 ribu penerima agar lebih efektif.
PKL dan pemilik warung yang berhak mendapatkan BLT ini adalah yang tidak termasuk penerima BPUM dan usahanya berlokasi di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Selain itu, syarat untuk menerima BLT Rp1,2 juta ini adalah WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
Bantuan ini merupakan pelengkap bantuan lain yang selama ini telah dijalankan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga KUR, Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, dan Restrukturisasi Kredit UMKM.
Baca Selengkapnya: PKL dan Warung Mau Dapat BLT Rp1,2 Juta? Ini Kriteria Penerima dan Syaratnya
(dni)