3. Total Ada 8 Bansos
Bantuan yang diberikan pun tidak hanya berupa tunai, tetapi ada juga yang non-tunai. Bantuan tunai yang rencananya akan dicairkan pemerintah pada bulan ini antara lain Bansos program keluarga harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM dan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Ada pula bantuan lainnya, BLT Dana Desa yang diberikan bersama sejumlah bantuan desa lain dan bantuan BLT Pedagang Kaki Lima (BLT PKL).
Sementara itu, bantuan non-tunai yang diberikan antara lain Kuota Internet untuk pelajar/pendidik/mahasiswa/dosen, KartKartu Prakerja berupa pelatihan kerja, hingga stimulus listrik berupa diskon tarif hingga 50%.
4. Syarat BLT Subsidi Gaji
Beberapa persyaratan yang dimaksud yaitu:
- WNI dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.