Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat Ya! PNS Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos, Ini Alasannya

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |04:16 WIB
Ingat Ya! PNS Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos, Ini Alasannya
PNS Tak Berhak Terima Bansos (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS tidak termasuk kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo karena ASN merupakan pegawai pemerintah berpenghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Adapun kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63/2017 dan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 bansos diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

"Seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," ujarnya.

Apabila PNS melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi seperti memasukkan dirinya sebagai penerima bansos. Maka PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021.

Baca Selengkapnya: Tegas! Tjahjo Kumolo Sebut PNS Tak Termasuk Penerima Bansos

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement