JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021.
Dalam SE ini, Erick Thohir menetapkan ketentuan larangan pungutan biaya bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum milik BUMN.
Penerbitan SE ini setelah Erick Thohir melarang adanya pengenaan tarif bagi pengguna toilet di SPBU milik PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Alasan Erick Thohir Turun Tangan Urus Toilet SPBU Pertamina, dari Bayar Kini Gratis
Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya.
"Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Pemegang saham juga meminta agar dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk mengawasi pelaksanaan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sebab, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Â