Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Begini Faktanya

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Minggu, 28 November 2021 |05:23 WIB
MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, Begini Faktanya
MK minta UU Cipta Kerja direvisi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. MK melarang penerbitan aturan baru apapun yang terkait UU tersebut sampai perbaikan selesai dilakukan.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Usman Anwar saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa dunia kerja tidak akan terdampak secara signifikan dengan adanya revisi ini. Pasalnya, MK memerintahkan revisi sebatas hukum formil saja.

"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," tandas dia.

Baca selengkapnya: Fakta UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, Begini Kata Pengusaha dan Buruh

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement