JAKARTA – UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diminta untuk diperbaiki. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja.
Terkait dengan perbaikan tersebut, penerbitan aturan strategis baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dilarang sampai revisi ini selesai.
Berikut fakta UU Cipta Kerja diminta diperbaiki yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/11/2021).
1. Waktu Perbaikan UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh membatalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, MK meminta pemerintah memperbaiki aturan tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 tahun.
Baca Juga:Â MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Pengusaha Bilang Begini
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Usman Anwar saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.
2. Materi yang Direvisi
Kemudian Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani
mengatakan, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja.
Baca Juga:Â Breaking News! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Dalam 2 Tahun
Maka itu, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh.
"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," tandas dia.