JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan buruh membatalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, MK meminta pemerintah memperbaiki aturan tersebut dalam kurun waktu paling lama 2 tahun.
Menyikapi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal itu terkait masalah hukum formil UU Cipta Kerja saja.
Baca Juga:Â Breaking News! MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja Dalam 2 Tahun
"Di situ disebutkan mengenai pembentukan undang-undang, jadi direvisi sampai pembentukan UU itu memenuhi hukum formil," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, alasan MK meminta perbaikan UU Cipta Kerja ialah terkait dengan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:Â MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Presiden KSPSI Andi Ghani Bersyukur
"Karena UU Cipta Kerja ini merangkum 78 UU atau Omnibus Law, itu tidak tercantum dalam UU 12 tahun 2011 tersebut, kami lihat bahwa inilah yang dijadikan dasar hakim konstitusi untuk direvisi," ujarnya.