JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, revisi UUCK dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Sebab saat ini Indonesia juga sudah didukung oleh 38 negara menjadi negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Menurutnya dengan masuknya Indonesia menjadi negara OECD, maka memiliki potensi besar untuk menggaet investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun struktur perekonomian yang lebih kuat ke depannya.
"Kenapa OECD penting? Karena kita mau next reform, Undang-Undang Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 Undang-Undang. Next implementation nya adalah melalui OECD dan banyak data yang mereka punya dan banyak standard yang mereka punya," ujar Menko Airlangga dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, dengan melakukan revisi UUCK dan keikutsertaan Indonesia di beberapa organisasi perekonomian dunia, Indonesia sudah sangat siap dengan standar internasional yang telah diterapkan oleh OECD.