JAKARTA – UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja dinilai penting bagi kepentingan iklim investasi. Ciptaker juga mempermudah prosedur perizinan di Indonesia yang selama ini masih berbelit.
“Secara obyektif, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha,” kata Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, dikutip Rabu (1/3/2023).
UU Ciptaker juga dinilai sudah berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia secara umum dan malah bisa berdampak positif dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di semua bidang dan tingkatan bisnis maupun usaha.
Menurut Akademisi yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, sebagai realitas hukum positif di negara, UU Ciptaker mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan ke depan, tentu sejak UU Ciptaker benar-benar diimplementasikan tanpa ganggungan yang berarti.
"Baiknya lagi, UU ini pun mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur," katanya.
Selain itu, Emrus juga menilai bahwa bila ditelisik secara seksama, isi UU Citapker sarat kemudahan perizinan usaha, sehingga terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang dikenal dengan UMKM.