"Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) pun, misalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan," ujarnya.
Pihaknya juga menekankan jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perekonomian rakyat telah sangat dikurangi, sehingga tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.
"Dengan UU Ciptaker, iklim usaha di tanah air berpihak kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM). Usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha Kecil. Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menengah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)