Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, Begini Kata Pengusaha dan Buruh

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 27 November 2021 |05:44 WIB
Fakta UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki, Begini Kata Pengusaha dan Buruh
MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

3. Nasib UMP Sebagai Aturan Turunan

Menurut Hariyadi, aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021, tetap berlaku.

"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

4. Reaksi Buruh

Presiden Buruh KSPSI Andi Gani pun mengucap syukur setelah mendengar putusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus law itu, Kamis (25/11/2021). Ia bersyukur lantaran perjuangan selama dua tahun tidak sia-sia.

"Perjuangan panjang kita, bisa kita buktikan, dengan kerja keras luar biasa," kata dia di atas mobil komando.

Namun, dia tidak menjelaskan detail risiko yang diambil para buruh dan pemimpin serikat buruh yang hadir dalam unjuk rasa. Menurutnya, dengan putusan MK ini, setidaknya sudah membuktikan Tuhan bersama dengan buruh demi kesejahteraan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement