Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap Modus Aset Kripto Ilegal, Robot Trading Tanpa Izin

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |13:39 WIB
Terungkap Modus Aset Kripto Ilegal, Robot Trading Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati dengan investasi kripto ilegal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement