Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Urungkan Niat Tarik Karyawan Dirumahkan akibat UMP Naik, Ini 3 Faktanya

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Sabtu, 01 Januari 2022 |06:45 WIB
Perusahaan Urungkan Niat Tarik Karyawan Dirumahkan akibat UMP Naik, Ini 3 Faktanya
UMP 2022 Resmi Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik Rp225.667 atau 5,1%. Kini, UMP DKI Jakarta 2022 setelah direvisi adalah Rp4,64 juta setelah sebelumnya Rp4,45 juta.

Atas keputusan tersebut, sejumlah perusahaan urung menarik kembali karyawan yang telah dirumahkan. Simak penyebabnya pada fakta-fakta yang telah Okezone rangkum pada Sabtu (1/1/2022).

1. Upah pegawai habiskan banyak anggaran

Pengeluaran terbesar perusahaan adalah membayar tenaga karyawan. Di kondisi pandemi yang belum juga menemukan titik terang, mengurangi pegawai jadi opsi yang banyak dipilih oleh perusahaan.

"Orang ekonomi masih susah, sedangkan biaya tenaga kerja itu kan komponen terbesar dari pengeluaran kita, yang tadinya mau manggil kembali yang kemarin di rumahkan, jadi batal lagi, kita kan maunya narik kembali kemarin orang-orang yang sempat dirumahkan," ujar Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: UMP Jakarta Ditetapkan Naik 5,1%, Pengusaha-Pengusaha Bilang Begini

2. Lakukan efisiensi

 

Sutrisno juga mengatakan hanya pegawai yang mampu mengerjakan banyak tugas dalam sekali waktu yang akan dipertahankan. Hal itu karena perusahaan masih harus melakukan efisiensi.

"Ketika tenaga kerja kena itu tenaga kerja yang mana, kami akibat pandemi itu terjadi modifikasi, di mana orientasi itu mempertahankan orang yang multitasking, jadi orang yang serba bisa itulah yang dipertahankan, tapi yang kemampuan terbatas itu yang di out duluan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement