Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klarifikasi, Kabid Humas Polda Metro: Kami Tidak Tangani dan Tidak Tetapkan Tersangka Mantan Direktur BI soal Pinjol

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |07:32 WIB
Klarifikasi, Kabid Humas Polda Metro: Kami Tidak Tangani dan Tidak Tetapkan Tersangka Mantan Direktur BI soal Pinjol
Polda Metro Jaya klarifikasi soal penangkapan Mantan Direksi BI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi informasi mengenai mantan Direktur Bank Indonesia Maurids H Damanik. Mantan Direktur BI tersebut sebelumnya dikabarkan ditangkap karena menjadi salah satu direksi pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Daftar 103 Pinjol Kantongi Izin OJK, yang Lainnya Ilegal!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka dan menangkap Maurids. Pihaknya juga tidak menangani kasus tersebut.

"Terkait pernyataan mantan Direktur BI ditangkap polisi itu tidak benar ya. Saya tidak pernah menyampaikan itu, kalau udah pernah buat diklarifikasi, Polda Metro tidak pernah menangani kasus itu," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Janda 4 Anak Nekat Mau Jual Ginjal Rp65 Juta

Sebelumnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh MNC Portal Indonesia, Zulpan membenarkan perihal penetapan tersangka dan penangkapan Maurids. Dia menyebut bahwa kasus tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement