JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi informasi mengenai mantan Direktur Bank Indonesia Maurids H Damanik. Mantan Direktur BI tersebut sebelumnya dikabarkan ditangkap karena menjadi salah satu direksi pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Daftar 103 Pinjol Kantongi Izin OJK, yang Lainnya Ilegal!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak menetapkan tersangka dan menangkap Maurids. Pihaknya juga tidak menangani kasus tersebut.
"Terkait pernyataan mantan Direktur BI ditangkap polisi itu tidak benar ya. Saya tidak pernah menyampaikan itu, kalau udah pernah buat diklarifikasi, Polda Metro tidak pernah menangani kasus itu," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Janda 4 Anak Nekat Mau Jual Ginjal Rp65 Juta
Sebelumnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh MNC Portal Indonesia, Zulpan membenarkan perihal penetapan tersangka dan penangkapan Maurids. Dia menyebut bahwa kasus tersebut.