Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Dihapus, Segini Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangannya

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |04:11 WIB
Tenaga Honorer Dihapus, Segini Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangannya
Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perbandingan gaji PNS dan PPPK berbeda meski keduanya mendapat tunjangan.

Mengutip berbagai sumber, Selasa (25/1/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara itu, gaji PNS diatur menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus, Bakal Dapat Bonus?

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. PNS sendiri terdiri dari golongan I hingga golongan IV.

Di sisi lain, gaji PPPK berkisar dari Rp1.794.900 hingga Rp6.786.500. Golongan yang ada pun lebih banyak, yakni golongan I hingga XVII.

Baca Selengkapnya: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Sama-Sama Dapat Tunjangan! Lebih Besar Siapa?

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement