JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko buka suara soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), di mana dia meminta masyarakat tak khawatir.
Dia menyebut, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
Diketahui, adanya aturan baru JHT dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 itu berisi pencairan dana hanya bisa saat usia 56 tahun saja.
Sehingga, hal tersebut menuai polemik di publik.
 BACA JUGA:Buruh Diminta Tak Khawatir soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Menanggapi itu, Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Moeldoko memastikan, besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.