Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Aturan Baru JHT, Hotman Paris: Tak Ada Alasan Menahan Uang Puluhan Tahun!

Athika Rahma , Jurnalis-Minggu, 20 Februari 2022 |19:11 WIB
Soal Aturan Baru JHT, Hotman Paris: Tak Ada Alasan Menahan Uang Puluhan Tahun!
Hotman kritik aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menjadi sorotan Pengacara tersohor Hotman Paris Hutapea. Dia mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan baru JHT.

Dikutip dari laman Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022), Hotman mengatakan, dalam kacamata hukum, tidak ada alasan menahan uang orang lain.

"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ujar Hotman.

Apalagi, jika buruh tersebut terkena PHK dan tidak bisa langsung mencairkan dana JHT. Jika seseorang bekerja 10 tahun dan rutin membayar JHT, lanjutnya, maka dia harus menunggu berpuluh-puluh tahun hanya untuk mendapatkan uangnya.

"Dimana keadilannya bu? Dimana keadilannya? Itu kan uang dia?" tanyanya.

Meskipun ada JKP, uang yang diterima tidak akan cukup untuk membiayai hidup keluarga sampai sang pekerja mendapatkan kembali matapencaharian.

Hotman lantas mengingatkan agar pemerintah tidak menahan uang buruh berpuluh-puluh tahun, berkaca dari kasus penyelewengan pengelolaan dana yang dilakukan Jiwasraya dan Asabri.

"Tolong hati-hati, bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai, benar-benar tidak ada alasan menahan uang puluhan tahun," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement