JAKARTA - Aturan bebas antigen dan PCR bagi penumpang pesawat resmi berlaku hari ini.
Dengan demikian, syarat penerbangan tidak perlu menyertakan bukti negatif Covid-19 melalui tes antigen maupun PCR.
Hal ini setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, merujuk terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan, maka Kemenhub menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan.
“SE Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE Nomor 21 ini maka SE sebelumnya Nomor 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, Darat Tidak Perlu Antigen atau PCR
Berikut SE terbaru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut: