Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Cara Korban Investasi Bodong Binomo-Quotex Bisa Terima Ganti Rugi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |05:43 WIB
Berikut Cara Korban Investasi Bodong Binomo-Quotex Bisa Terima Ganti Rugi
Investasi Bodong (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dikutip Antara di Jakarta.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.

Untuk itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

Baca Selengkapnya: Korban Investasi Bodong Binomo-Quotex Bisa Terima Ganti Rugi, Ini Caranya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement