Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Kendaraan Bermotor Kena Tambahan Pungutan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |17:47 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor Kena Tambahan Pungutan, Ini Penjelasan Kemenkeu
Pajak Kendaraan Bermotor (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

"Opsen pemda dapat bagi hasil PKB dan BBNKB bisa lebih cepat, sejak awal langsung dibagi. Mohon pemda melakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten atau kota, sehingga dampak negatif bisa diminimalisir," jelasnya.

Dengan minimnya dampak negatif tersebut, opsen diharapkan dapat membuat pendapatan pemerintah daerah tetap stabil.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement