Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nah Ketahuan! Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri Dibekukan

Antara , Jurnalis-Selasa, 05 April 2022 |14:52 WIB
Nah Ketahuan! Aset Kripto Milik Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri Dibekukan
Aset kripto milik Indra Kenz di luar negeri dibekukan. (Foto: Instagram)
A
A
A

Kini, rekening-rekening Indra Kenz sudah dibekukan PPATK.

Setelah itu, PPATK memastikan tidak hanya menelusuri terkait kasus Binomo, namun juga afiliator trading lain karena beberapa modusnya melarikan asetnya ke luar negeri.

 BACA JUGA:Polri Bakal Sita Uang Rp1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Fakarich

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement