Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Ini Modus Pencucian Uang Investasi Bodong, Pakai Aset Kripto hingga Robot Trading

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |07:55 WIB
Waspada! Ini Modus Pencucian Uang Investasi Bodong, Pakai Aset Kripto hingga Robot Trading
PPATK ungkap modus pencucian uang investasi bodong (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ivan menyebutkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah. Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Oleh sebab itu, Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi. “Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya,” tegas Ivan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement