JAKARTA - Viral sejumlah organisasi masyarakat (ormas) meminta THR Lebaran 2022 ke warga di wilayah mereka.
Kabar tersebut beredar usai surat dari sejumlah ormas itu diunggah ke media sosial Twitter.
Dikutip dari akun Twitter @txtdariorangberseragam, Selasa (19/4/2022), terlihat dalam unggaha itu ada ormas bernama Pemuda Pancasila (PP), Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (BANASPATI), Dewan Pimpinan Anak Cabang Cikarang Utara Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten dan masih banyak lagi.
Pengajuan dalam surat itu pun bunyinya hampir sama, di mana mereka meminta warga memberikan THR Lebaran 2022.
BACA JUGA:Pekerja: THR Lebaran Tidak Ada Lagi Dicicil
"Salam sejahtera, kami dari Organisasi Pemuda Pancasila Ranting Cengkareng Timur Kec Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, memohon Bapak/Ibu berpartisipasi untuk kesejahteraan kader sebagai bentuk memperkuat wilayah dari ancaman yang ingin mengganggu ideologi Pancasila. Di dalam menyambut dan memasuki hati yang penuh berkah dan ketenangan hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya Bapak/Ibu dan kiranya berbagai rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H," tulis salah satu surat edaran ormas tersebut.
Tak hanya meminta ke warga, ada juga surat ormas yang merujuk pengajuan THR tersebut kepada perusahaan dan pengusaha di wilayah mereka.
"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," bunyi salah satu surat lainnya dari BANASPATI.
Tentu kabar viral ini langsung mengundang perhatian netizen.
Banyak netizen lain yang membalas dengan mengunggah surat permintaa THR ormas dari wilayah mereka.
Ada juga yang mengomentari dengan kesal dan tak setuju dengan permintaan THR dari ormas itu.
BACA JUGA:Daftar Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
"Sebenernya kontribusinya apasi? Jaga Parkiran juga kita bayar, warung kena bobol juga pada diem, pasar dibakar juga diem, hajatan juga dibayar pake rendang," tulis akun @bringin kota.
"Udah menjadi rahasia umum setiap menjelang hari-hari besar ormas selalu minta dana kepada pengusaha/korporasi/pedagang kecil. Data ormas yang terdaftar di Kemendagri angkanya ratusan ribu loh. Tolong, ya, @Kemendagri kaji dan evaluasi lagi eksistensi ormas baik yang terdaftar..," tambah akun @nOtsiriusblack.
"Emang ada yg mau berpartisifasi????!!!" balas @anissatif.
Cuitan yang viral ini sudah langsung disukai sebanyak 7.500 lebih netizen dengan ribuan komentar hingga hari ini, Rabu (20/4/2022).
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di mana SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Menaker.
BACA JUGA:Pelanggaran, Masih Banyak Pekerja Tak Terima THR Lebaran
Dia pun menyebut THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tambahnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)