6. Tahapan Pencairan
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan Data I;
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan Data II;
7. Musyawarah Kelurahan;
8. Pengolahan Data III;
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
7. Yang Tidak Dapat Bansos
Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI;
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;
4. Rumah tangga memiliki mobil;
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar;
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)