Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Warga Jakarta Dapat Bansos, Cek Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2022 |07:01 WIB
7 Fakta Warga Jakarta Dapat Bansos, Cek Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
Bansos DKI Jakarta tahap II (Foto: Shutterstock)
A
A
A

6. Tahapan Pencairan

Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan Data I;

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;

6. Pengolahan Data II;

7. Musyawarah Kelurahan;

8. Pengolahan Data III;

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

7. Yang Tidak Dapat Bansos

Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement