Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Warga Jakarta Dapat Bansos, Cek Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2022 |07:01 WIB
7 Fakta Warga Jakarta Dapat Bansos, Cek Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
Bansos DKI Jakarta tahap II (Foto: Shutterstock)
A
A
A

6. Tahapan Pencairan

Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan Data I;

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;

6. Pengolahan Data II;

7. Musyawarah Kelurahan;

8. Pengolahan Data III;

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

7. Yang Tidak Dapat Bansos

Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 Miliar;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement