JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bansos ke ibu hamil uang tunai Rp3 juta. Bansos ini diberikan oleh Kementerian Sosial pada Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank Himbara.
Untuk rinciannya, ibu hamil dapat uang tunai mencapai Rp3 juta.
Adapun ketentuannya, ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.
Ada juga BLT anak sekolah dengan total Rp4,4 juta.
Sedangkan untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan. Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Serta program ini pun termasuk bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca Selengkapnya: Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Cek Ketentuannya!
(Taufik Fajar)