Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Cek Ketentuannya!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 17 Mei 2022 |06:54 WIB
Ibu Hamil Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Cek Ketentuannya!
Bansos PKH ibu hamil Rp3 juta. (Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan. Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Serta program ini pun termasuk bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Diharapkan manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca Selengkapnya: Hore, Ibu Hamil Dapat Uang Tunai Rp3 Juta, Cek di Sini

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement