Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukuman dan Dampak Buruk Judi Online, Bikin Bangkrut!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2022 |03:23 WIB
Hukuman dan Dampak Buruk Judi Online, Bikin Bangkrut!
Tanda-tanda kecanduan judi online (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Judi online yang tengah marak di Indonesia dilarang keras oleh pemerintah. Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kominfo menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement