3. Tahapan
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan Data I;
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan Data II;
7. Musyawarah Kelurahan;
8. Pengolahan Data III;
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
4. Pembaruan Data
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari berharap masa pendaftaran DTKS ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembaruan data.
"Kami harap masyarakat juga untuk segera memberi tahu orang terdekat tentang informasi ini, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran," ucap Premi di Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)