Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! Tenaga Honorer Berakhir November 2023

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2022 |05:47 WIB
Pengumuman! Tenaga Honorer Berakhir November 2023
Tenaga Honorer (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi menghapuskan pegawai honorer resmi pada seluruh instansi mulai 2023. Kepastian ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menpan pun menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.

Demikian dikutip dari Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.

Menpan RB menyampaikan bila ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement