JAKARTA - Nasib pegawai honorer di Lembaga pemerintah kini berada di ujung tanduk.
Hal itu karena penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah peraturan berlaku.
Artinya tanggal 28 November 2023, mereka sudah tidak bisa menjalankan tugas.
BACA JUGA:Dulu Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tak Sesuai Kebutuhan, Kok Bisa?
"Kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun, penghapusan tenaga honorer bukan hal yang sederhana. Ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat, maka dari itu Partai Perindo menyatakan sikap sebagai berikut," ujar Juru Bicara Partai Perindo Tama S Langkun dari keterangan resmi yang diterima pada Rabu (8/6/2022).
Pertama, Pemerintah harus meninjau ulang berbagai kebijakan terkait dengan hal ini.
"Kami paham bahwa Pemerintah sedang menjalankan aturan. Namun, jangan lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran," katanya.
Berdasarkan data Menpan RB, yang dilansir dalam situs resminya, per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan CASN 2021), jumlah tenaga honorer (THK-II) mencapai 410.010 orang. Jumlah ini dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.