JAKARTA - Tarif listrik naik berkisar 17,64% untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan 36,61% untuk golongan pemerintah di atas 200 kVA.
"Kami pandang mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluaran mereka," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dikutip dari Antara, Senin (13/6/2022).
Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh).
Baca Juga:Â Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Dampak ke Inflasi Kecil
Namun per 1 Juli 2022 mendatang, tarif listrik untuk pelanggan golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61%.
Rida mengatakan kebijakan menyesuaikan tarif listrik hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019% dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun atau 4,7% dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).
Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.
Baca Juga:Â Tarif Listrik Tidak Naik Selama 5 Tahun, Negara Habiskan Rp337,4 Triliun
Setiap kenaikan USD1 dari harga minyak mentah dunia, kata dia, berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
Meskipun listrik naik, namun pemerintah mengklaim penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas.
"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.