Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34, Cek di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |07:00 WIB
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 34, Cek di Sini
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 34 (Foto: Okezone)
A
A
A

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement