Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kartu Prakerja Gelombang 35 Masih Dibuka, Cek Lagi Syaratnya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |06:53 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 Masih Dibuka, Cek Lagi Syaratnya
Kartu Prakerja Gelombang 35 (Foto: Okezone)
A
A
A

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Cek Lagi Syarat dan Cara Daftarnya!

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement