JAKARTA - Pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said menggugat perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Dirangkum Okezone, Rabu (6/7/2022) hal itu karena Budi melaporkan soal kecurangan yang diterimanya ketika beli emas Antam.
Sebelum berujung ke meja hijau, Budi sempat ragu saat ditawari diskon harga emas Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.
Alasannya, karena harga yang ditawarkan jauh di atas rata-rata.
Adapun yang menawari Budi adalah Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini pada 2018 lalu.
Namun, Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu.
Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.
Lalu, Eksi menerangkan bahwa pembelian dengan harga itu bisa dilakukan dengan syarat penerimaan barang 12 hari kerja setelah transfer.