Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Layanan Kesehatan di RS Usai BPJS Hapus Iuran Kelas 1,2 dan 3

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |05:47 WIB
Begini Layanan Kesehatan di RS Usai BPJS Hapus Iuran Kelas 1,2 dan 3
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan tengah melakukan uji coba penghapusan iuran kelas 1,2 dan 3.

Di mana kini BPJS Kesehatan menerapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Masdalina Pane menilai bahwa Program KRIS untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan.

"Program KRIS ini sangat baik untuk mendorong pemerataan layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).

 BACA JUGA:Kemlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Perlindungan Tenaga Kerja

Dia bahkan berharap program KRIS dapat segera diimplementasikan.

"Terlebih lagi pada saat ini Kementerian Kesehatan telah menyusun peta jalan infrastruktur program KRIS ini," jelasnya.

Dia menjelaskan kalau konsep KRIS perlu dipersiapkan secara matang dan komprehensif dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement