JAKARTA - PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow berhasil menang gugatan merek dagang melawan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia atau MS Glow.
Sehingga, Juragan 99 harus membayar denda Rp37 miliar kepada bisnis yang dimiliki pengusaha Putra Siregar.
Bahkan, Juragan 99 harus menghentikan produksi MS Glow.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Sentil Shandy Purnamasari Usai MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow
Diketahui, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Istri Shandy Purnamasari digugat oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Di mana gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surabaya terkait permasalahan merek dagang.
Adapun dalam gugatan ini tidak hanya Gilang Juragan 99 dan istri, melainkan ada pihak lain yakni Komsetika Global Indonesia, Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Kemudian dari SIPP PN Surabaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022, gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022.