Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 16 Juli 2022 |04:35 WIB
5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Begini Pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar
Fakta iuran BPJS Kesehatan dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan akan menghapus iuran kelas 1,2 dan 3. Kini BPJS Kesehatan melakukan uji coba penghapusan kelas rawat inap menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Di tahap awal Rumah Sakit yang dinyatakan siap melaksanakan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, meliputi Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat, dan RS Pongtiku Toraja Utara.

Berikut adalah fakta iuran 1,2 dan 3 dihapus dan pelayanan di kelas rawat inap standar yang dirangkum Okezone, Sabtu (16/7/2022).

1. Perubahan ruang rawat inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, perubahan menjadi KRIS harus pelan-pelan, karena di rumah sakit juga perlu melakukan perubahan fisik ruang rawat inapnya.

Bagi rumah sakit pemerintah daerah untuk melakukan perubahan fisik bangunan, tentunya membutuhkan tahapan yang lebih lama, karena ada persetujuan dengan DPRD setempat.

2. Fasilitas kelas standar

Ghufron mengatakan definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement