JAKARTA - Banyak orang belum mengetahui cara daftar BPJS online lewat HP via aplikasi WhatsApp. Padahal daftar BPJS melalui WhatsApp sangat mudah.
Daftar BPJS via online, apa bisa? Tentu saja bisa, demi kemudahan dalam memberikan layanan, kini masyarakat bisa mendaftar BPJS secara daring. Ada dua opsi pendaftaran online yang dapat dilakukan masyarakat.
Pertama masyarakat bisa mendaftar BPJS melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (Chika). Kedua bisa mendaftar melalui WhatsApp dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa.
Masyarakat perlu untuk mengetahui cara terkini mendaftar BPJS. Jika dulu peserta BPJS harus mendatangi langsung kantor BPJS untuk mendaftar kini tidak lagi. Apalagi BPJS merupakan sarana kesehatan penting yang mampu mengcover biaya rumah sakit.
Untuk pemula dan baru pertama kali mendaftar BPJS bisa mengikuti cara daftar BPJS online lewat HP via aplikasi WhatsApp.
Sebelum mulai mendaftar BPJS melalui WhatsApp perhatikan syarat-syarat penting berikut:
Syarat untuk PNS/TNI/Polri:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. SK Pengangkatan Terakhir
3. Slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan segala tunjangan
4. Foto penempatan pengadilan anak angkat (jika anak angkat belum masuk KK)
Baca Juga: 5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Dihapus, Fasilitas Kesehatan Semakin Merata
5. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi anak
Syarat untuk WNA:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
2. Siapkan KITAS/KITAP Asli
3. Surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
Syarat untuk mendaftar mandiri:
1. Siapkan KTP/KK
2. Buku tabungan
3. Calon peserta BPJS membayar kontribusi pertama mereka dalam 14 atau 30 hari sejak pendaftaran