Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar BPJS Kesehatan Online, Simak 2 Cara Berikut Ini!

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |04:03 WIB
Daftar BPJS Kesehatan <i>Online</i>, Simak 2 Cara Berikut Ini!
Daftar BPJS Kesehatan Online. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA -Daftar BPJS Kesehatan bisa online. Ada dua opsi pendaftaran online yang dapat dilakukan masyarakat.

Pertama masyarakat bisa mendaftar BPJS melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN (Chika). Kedua bisa mendaftar melalui WhatsApp dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Masyarakat perlu untuk mengetahui cara terkini mendaftar BPJS. Jika dulu peserta BPJS harus mendatangi langsung kantor BPJS untuk mendaftar kini tidak lagi. Apalagi BPJS merupakan sarana kesehatan penting yang mampu mengcover biaya rumah sakit.

Sebelum mulai mendaftar BPJS melalui WhatsApp perhatikan syarat-syarat penting berikut:

Syarat untuk PNS/TNI/Polri:

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)

2. SK Pengangkatan Terakhir

3. Slip gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan segala tunjangan

4. Foto penempatan pengadilan anak angkat (jika anak angkat belum masuk KK)

5. Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi anak

Syarat untuk WNA:

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)

2. Siapkan KITAS/KITAP Asli

3. Surat izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi berwenang

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement