Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Rp600.000 Cair, Pelaku Usaha dengan Domisili Berbeda dari KTP Bisa Dapat?

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |04:06 WIB
BLT UMKM Rp600.000 Cair, Pelaku Usaha dengan Domisili Berbeda dari KTP Bisa Dapat?
Rupiah. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan kembali BLT UMKM Rp600.000.

BLT UMKM ini diharapkan dapat menjadi bantuan modal untuk pelaku usaha.

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (21/7/2022), bagi masyarakat yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

 BACA JUGA:BLT Subsidi Gaji Enggak Cair-Cair, Kok Bisa?

Di mana pelaku usaha diminta melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Diketahui, BLT UMKM ini belum dipastikan jadwal cairnya.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.

"Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran," kata Eddy.

Adapun untuk syarat penerimanya seperti berikut:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Lalu untuk berkas yang perlu disiapkan seperti berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Kemudian untuk cara daftarnya, bisa ikuti langkah ini:

- Buka situs web oss.go.id lewat HP

- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi

- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Isi formulir dengan lengkap

- Klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha

- klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan

- klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik proses NIB

- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement