Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Gaji Kopda Muslimin yang Sawer Penembak Istri Rp120 Juta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |10:45 WIB
Mengintip Gaji Kopda Muslimin yang Sawer Penembak Istri Rp120 Juta
Kopda Muslimin (Foto: TNI AD)
A
A
A

JAKARTA -Mengintip gaji Kopda Muslimin yang sawer penembak istri Rp120 Juta dan tewas bunuh diri. Adapun, Kopda Muslimin ditemukan tewas di rumah orangtuanya di Kelurahan Trompo, Kecamatan/Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2022). Dari kabar yang beredar, Kopda Muslimin meninggal dunia akibat menenggak racun.

Mengintip gaji Kopda Muslimin yang sawer penembak istri Rp120 juta dan tewas bunuh diri. Berapa besaran gajinya sehingga Kopda Muslim bisa membayar penembak sang istri dengan bayaran yang fantastis?

Kopda Muslimin merupakan otak yang menyewa para pelaku untuk menembak atau membunuh istrinya sendiri. Dia telah menghilang selama 11 hari pasca kejadian penembakan terhadap istrinya RW (34) di jalan Cemara III Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Senin 18 Juli 2022.

Dikutip dari berbagai sumber, besaran gaji pokok personel TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.tentara dengan pangkat Kopda mendapatkan gaji Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900. Abdi negara ini pun berhak memperoleh sejumlah tunjangan.

Mengintip gaji Kopda Muslimin yang sawer penembak istri Rp120 Juta ini setiap bulannya berdasarkan aturan PP Nomor 16 Tahun 2019 yang dirangkum Okezone:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu / Kelas Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

5. Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.

Gaji TNI Golongan II (Bintara)

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100

2. Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

Gaji TNI Golongan IV

A. Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

3. Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

B. Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400

2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500

3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900

4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement