Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Satu Orang Bisa Mempunyai Dua BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |17:10 WIB
Apakah Satu Orang Bisa Mempunyai Dua BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Apakah satu orang bisa mempunyai dua BPJS Kesehatan? Ini jawabannya. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Adapun tujuan dari BPJS Kesehatan yakni memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.

Lantas, apakah satu orang bisa mempunyai dua BPJS Kesehatan?

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement