JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dirinya menjadi tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditangkap bersama sembilan tersangka lainnya. Ia diduga menerima uang sebesar Rp800 juta lewat hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Baca Juga:Â Pascapenetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad, Begini Suasana Kantor MA
Sebagaimana diketahui, Sudrajad merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). Dirinya lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957.
Dia juga mengenyam pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara, dan menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama.
Baca Juga:Â OTT Hakim MA, KPK Sita Barang Bukti Uang Senilai SGD205 Ribu dan Rp50 Juta
Sudrajad diketahui pernah bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News