JAKARTA – Cara dan syarat bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
BACA JUGA:21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Dibaca Yuk!
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (23/9/2022), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun faskes pertama, yaitu dokter gigi di puskesmas atau klinik. Sementara, faskes tingkat lanjutan yakni dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Berikut prosedur bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
2. Mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Anda.
- Lengkapi proses administrasi.
- Menjalani pemeriksaan.
- Melakukan perawatan gigi dan diberikan obat.
3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
- Membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Melakukan pendaftaran ke RS.
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)