JAKARTA - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diulas dalam artikel ini.
Pengendara mobil dan motor diharapkan sudah lebih dulu memiliki SIM jika hendak turun ke jalan.
Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan aman saat kendaraan diperiksa oleh polisi.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (12/10/2022), biaya pembuatan SIM baru ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Viral Anak Kendarai Truk Kontainer, Polisi: Syarat SIM B2 Ketat & Panjang
Berikut ini rincian lengkap pembuatan SIM tahun 2022:
1. SIM A
- Penerbitan SIM A: Rp120.000 (per penerbitan)
2. SIM B
- Penerbitan SIM B I: Rp120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp120.000 (per penerbitan)
3. SIM C
- Penerbitan SIM C: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp50.000 (per penerbitan).
Adapun biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Dari data di laman Digital Korlantas, untuk biaya tes psikologi umumnya Rp37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.