JAKARTA – Cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah. BPJS Kesehatan PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan jaminan kesehatan untuk orang yang tidak mampu dan fakir miskin.
Di mana, BPJS Kesehatan PBI iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD.
Baca Juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Vaksin HPV?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), ketentuan BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Adapun sesuai peraturan tersebut, disebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber pencaharian dan/atau mempunyai mata pencaharian namun tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: Apakah BPJS Daerah Bisa Dipakai di Jakarta? Ini Jawabannya
Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI?
1. Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
2. Verifikasi dan validasi data.