JAKARTA – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) masih kesulitan mengakses permodalan di perbankan. Pengajuan permodalan usaha ke perbankan sulit jika tidak ada pelaku usaha perseorangan tidak mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha).
"Kalau tidak ada nih (NIB) tidak bisa diberikan permodalannya ke perbankan," ujar Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus, Kamis (20/10/2022).
Achmad Idus berharap dengan diberikannya kemudahan penerbitan NIB ini dan kemudahan akses permodalan dapat mengakselerasi pertumbuhan entrepreneur di Indonesia yang saat ini Jumlahnya masih tergolong kecil.
"Tujuannya adalah untuk memperbanyak entitas pelaku usaha UMK perseorangan, kemudian untuk percepatan legalitas usaha kegiatan, selain itu untuk mempercepat akses permodalan di perbankan," kata Achmad Idrus.
"Ini merupakan gerakan nasional yang bisa menjadi pemicu untuk memperbanyak pengusaha di Indonesia," sambungnya.
Menurut Achmad Idrus dengan adanya kemudahan akses permodalan perbankan menjadi daya tarik masyarakat Indonesia untuk menjadi pengusaha dan membuka akses lapangan pekerjaan.
Follow Berita Okezone di Google News