JAKARTA – Ini jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni perawatan gigi dan mulut.
Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Punya Suami Bisa Digunakan untuk Istri? Simak Penjelasannya
Jenis perawatan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Pemasangan gigi palsu masuk dalam perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 1 Tahun?
Lantas, apa jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (20/10/2022), pemasangan gigi palsu berupa subsidi dengan jumlah yang disesuaikan dengan ketentuan.
Adapun untuk pemasangan 1 – 8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi Rp250 ribu per rahang. Lalu untuk 9 – 16 gigi, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi Rp500 ribu.
Sementara, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp1 juta untuk pemasangan gigi palsu 2 rahang sekaligus.
(Feby Novalius)