Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Setelah melewati rentang waktu 70 tahun, menjelang akhir tahun 2015, rasio elektrifikasi Indonesia mencapai 87 persen. Angka ini meningkat pesat dalam lima tahun terakhir. Dibandingkan tahun 2010 yang baru mencapai 67, rasio elektrifikasi nasional telah naik 20 persen. Dalam 5 tahun ke depan, kebutuhan listrik akan tumbuh sebesar rata-rata 8,7 persen per tahun, dengan target rasio elektrifikasi sebesar 95 persen pada akhir tahun 2019.
Untuk mempercepat dan mendorong keberhasilan pembangunan ketenagalistrikan, pada awal Mei tahun 2015, Presiden Joko Widodo meluncurkan program 35.000 MW di Yogyakarta. Proyek ini bukanlah proyek ambisius, akan tetapi merupakan hutang kepada masyarakat yang mengalami defisit listrik. Presiden juga menyampaikan bahwa penambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW memiliki multiplier efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi antara lain, penyerapan tenaga kerja yang mencapai 650.000 tenaga kerja langsung dan 3 juta orang tenaga kerja tak langsung.
Sudah banyak keberhasilan yang telah dicapai kelistrikan Indonesia. Namun untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat di seluruh pelosok nusantara ini, memang masih memerlukan perjuangan dan kerja ekstra keras. Bersama menerangi nusantara.
(Feby Novalius)